PROPERTY INSIDE – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
”Program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Baca juga: Kementerian PUPR Kembalikan Fungsi Sungai Cakung Di Grand Kota Bintang
Khalawi menerangkan, BP2BT NAHP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.
“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” terangnya.
Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, imbuhnya, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
Baca juga: PREMIUM KEMBANGKAN BUILDING MANAGEMENT SMART SYSTEM KARYA ANAK BANGSA
Kemudian memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Syarat selanjutnya adalah masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).
Baca juga: Pasar Properti 2021: Apartemen Harga 300 Jutaan Jadi Primadona
Lalu memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai informasi, sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak.









