PROPERTY INSIDE – Asosiasi Realestat Broker Indonesia (AREBI) kembali mendorong agen atau broker properti untuk segera melakukan sertifikasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum DPP AREBI Hartono Sarwono dalam Diskusi Panel Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti yang diadakan oleh AREBI DKI Jakarta di Jakarta Design Center, Selasa (17/7).
Menurut Hartono, di Indonesia program aturan sertifikasi belum berjalan dengan baik. “Contohnya masih banyak transaksi yang dilakukan oleh para broker properti, tak terdata dan tidak diinformasikan dengan transparan dan terbuka kepada pemerintah. Akibatnya, pendapatan negara dari transaksi tersebut yang seharusnya cukup besar menjadi nihil,” jelasnya.
Baca juga : Banyak Tawarkan Opportunity, CitraGarden City Raih Tiga Penghargaan
Untuk itu, Hartono, menegaskan bahwa pemerintah harus mengatur dengan membuat regulasi atau aturan yang mendukung pelaksanaan transaksi properti secara transparan, agar memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan negara.
Selan itu, ia mengaku saat ini, industri broker properti sudah mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan terkait regulasi. Meski begitu, dukungan dari pemerintah berupa regulasi tersebut dirasakan masih belum cukup.
Saat ini, Kementerian Perdagangan hanya memberikan aturan bagi perusahaan yang bergerak di industri broker properti. Sementara, yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas bagi masing-masing personal broker properti tersebut.
Baca juga : Kembangkan Smart Rooms, InterContinental Gandeng Baidu Terapkan Teknologi AI
Aturan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah, setiap kantor broker properti diwajibkan memiliki minimal dua orang tenaga ahli bersertifikat, jika ingin mendapatkan izin usaha sebagai perantara properti.
Jumlah ini masih belum cukup, karena seharusnya seluruh broker properti memiliki sertifikasi jika ingin menjalankan kegiatan usahanya.
Sejatinya, pemberlakuan aturan tersebut untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap broker properti dan melindunginya dari perdagangan yang tidak bertanggung jawab.,” tegas Hartono.
Hartono memperkirakan terdapat 30.000 broker yang tersebar di seluruh Indonesia, baik terdaftar dalam AREBI maupun tidak, yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya sertifikasi broker properti.




