Ini, Jenis Hunian yang Bebas PPN

By 11 June 2019News, Property News

PROPERTY INSIDE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakini adanya Peraturan yang mengatur harga jual rumah sederhana yang baru dikeluarkan oleh pemerintah akan mampu mendorong pelaksanaan Program Satu Juta Rumah.

Peraturan mengenai harga jual rumah sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut akan berlaku 15 hari kerja ke depan  setelah ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Berbagai peraturan mulai dari kebijakan kemudahan perizinan hingga peraturan yang mengatur tentang harga jual rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun telah dikeluarkan pemerintah jelang Lebaran lalu.

Baca juga: Ini, Ketentuan Rumah Subsidi Yang Bebas PPN

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya di bebaskan dari PPN.

Adapun pengaturan harga jual yang ada di dalam PMK tersebut berlaku ketentuan yakni untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Gandeng MRT Jakarta, Pasar Jaya Siapkan Konsep TOD Dekat Stasiun MRT

Adapun pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan jenis-jenis hunian yang bebas PPN tersebut.

Ia menjelaskan, Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan.

Baca juga: Aturan Harga Jual Rumah Dorong Program Satu Juta Rumah, Semoga.

“Pondok Boro diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.” jelasnya.

Sedangkan Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana dengan bentuk bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah.

“Peruntukkannya khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tahun sejak diperoleh,” jelas Khalawi.

Baca juga: Gandeng Marriot, Lavaya Condovilla Cicilannya Hanya Rp1,8 Juta

Selain itu, Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.

Selanjutnya adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Jadi kami berharap pengembang dan masyarakat bisa lebih bersemangat dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah ini,” harapnya.

Share this news.

Leave a Reply