Imbas Corona, REI DKI Minta Penundaan Hutang Pokok & Keringanan Bunga Bank Hingga Desember 2020

By 23 March 2020Property News

PROPERTY INSIDE – Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut memberikan dukungan kepada industri real estate di tengah wabah virus corona (COVID-19) saat ini.

Dukungan pada sektor properti berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017. Agar pandemi virus corona tidak berdampak dalam pada sektor properti yang memiliki 175 bisnis turunannya, OJK haru ikut mendukung dengan memberikan stimulus.

Baca juga: Pertahankan Daya Beli Masyarakat, KemenPUPR Percepat Program Padat Karya Tunai

“Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” kata Arvin dalam keterangan resminya, Senin (23/03) di Jakarta.

“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri properti adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” jelasnya.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omset dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban utang.

Baca juga: Hadapi Dampak Corona, PD Pasar Jaya Siapkan Pasar Online

Menurut dia hampir semua progres proyek di DKI Jakarta ikut terpengaruh proses pembangunannya. Khususnya yang menggunakan material atau bahan baku yang berasal dari negara-negara terdampak virus corona. Pengembang kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak. Namun biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan.

Sementara itu terkait kebijakan yang selama ini berlaku di DKI Jakarta dan menjadi wewenang dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akibat lesunya iklim bisnis, Arvin meminta Gubernur DKI Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya adalah:
1. Penundaan dan Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran.
2. Penundaan Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
3. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dicicil tanpa dikenakan denda.

Baca juga: Pembangunan Observasi Infeksi Penyakit Menular Di Pulau Galang Rampung 28 Maret

Saat ini lanjut Arvin, terdapat cukup banyak perusahaan Anggota REI DKI Jakarta khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80%. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun,” ungkapnya.

Share this news.

Leave a Reply