Mulai 14 April Operasional Bandara Internasional Minangkabau Dibatasi

By 11 April 2020News

PROPERTY INSIDE – Mulai 14 April 2020 Bandara Internasional Minangkabau memberlakukan jam operasi minimum dengan memperpendek jam operasional mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau akan memberlakukan jam operasional menjadi jam 08.00 WIB- 20.00 WIB dari sebelumnya jam 05.00 WIB – 24.00 WIB.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiyono mengatakan pengurangan jam operasional bertujuan menjaga aspek kesehatan penumpang dan personel bandara.

Baca juga: PHRI: Sebanyak 1.266 Hotel Tutup Terdampak Corona

Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II , sebutnya di Padang Pariaman, Sabtu (11/04) seperti diberitakan Antara.

Saat ini, sebut Yos, yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan penumpang pesawat serta personel bandara.

“Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” kata dia.

Akan tetapi ia menyampaikan pihaknya tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat.

Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.”

Baca juga: Okupansi Anjlok Akibat Corona, Enam Hotel Di Pekanbaru Tutup

“Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik awal dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan melalui pola operasional yang ada maka BIM dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel di tengah pandemi global COVID-19.

“Saat ini telah diberlakukan aturan wajib menggunakan masker bagi semua petugas, pengunjung dan pengguna,” ujarnya.

Share this news.

Leave a Reply