Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Perpres 60 Amanatkan Terbetuknya Kelembagaan

PROPERTY INSIDE – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039.

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut seperti banjir, air baku dan kemacetan.

Baca juga: Perpres 60/2020, Bahas Isu Strategis Jabodetabek-Puncur

Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta Gubernur Provinsi terkait sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor.

Baca juga: Ibu Kota Baru, Bappenas: Berikan Efek Berantai Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.

Dalam Kick off Meeting Koordinasi Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Jumat (12/6) lalu Menteri Basuki menyatakan secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO).

“PMO ini bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program,” imbuhnya.

Baca juga: Cluster Elis, Produk Terbaru Diamondland Dengan Harga 180 Jutaan

Menteri Basuki mengajak para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.

“Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari kita secara konsisten  melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Share this news.

Leave a Reply