Bank Tanah, Pengamat: Bukan Ide Baru

By 21 October 2020Property News

PROPERTY INSIDE – Peraturan perundang-undangan atau regulasi menjadi dasar dalam kegiatan yang dilakukan pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri maupun pemerintah daerah akhirnya menghambat kemudahan dalam berusaha.

Menjawab hal tersebut, Pemerintah akhirnya melakukan terobosan dalam bentuk regulasi yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Peraturan perundang-undangan ini dibentuk dengan metode omnibus law, menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan, yang dianggap menghambat kemudahan berusaha serta memperumit proses perizinan berusaha.

Baca juga: Stimulus Sektor Properti, Efek Multiplier Effect Tingkatkan PDB

Dalam wawancara virtual di televisi, Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengutarakan bahwa ide membentuk suatu bank tanah adalah bukan ide yang baru. Dalam bank tanah, pemerintah menyediakan tanah, sementara pemerintah malah tidak memiliki tanah.

“Menurut saya, apa yang tertuang di dalam UUCK ini adalah bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan dalam hal penyediaan tanah,” ungkap Piter Abdullah.

Baca juga: Bank Tanah Perumahan Rakyat: Menuju Kenyataan Yang Omni? (I)

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, Presiden sudah mengomunikasikan ide ini beberapa tahun lalu.

Dalam UUCK juga mengenalkan fungsi pengelola pertanahan  (land manager) dalam wujud Bank Tanah. Selama ini, pembangunan dan penataan kawasan permukiman di perkotaan sulit dilaksanakan. Menteri ATR/Kepala BPN membandingkan kota-kota besar di Indonesia dengan luar negeri.

Kota-kota besar di Indonesia sulit menemukan taman, tempat bermain anak, tempat untuk olahraga serta orang miskin tinggal jauh 4 jam dari Jakarta.

Baca juga: Tiga Menteri Akan Ditunjuk Jokowi Untuk Kelola Bank Tanah

Sehingga untuk beraktivitas mereka kesulitan karena menempuh jalan yang jauh ke tempat kerja. “Negara tidak punya tanah, Kementerian ATR/BPN adalah instansi yang power full namun tidak punya tanah,” tegasnya.

menteri Sofyan menceritkana bahwa menurut Presiden, hambatan dalam berusaha dan sulitnya melakukan perizinan, perlu diatasi dengan suatu terobosan,” imbuhnya yang juga menegaskan  ide tentang UUCK ini bukan hal yang baru dan saat mengetahu itu Presiden memerintahkan agar peraturan tersebut dipangkas setengahnya.

“Perlu diketahui, regulasi ada yang itu saling bertolak belakang. Contohnya, ada pegawai kita yang masuk penjara. Bukan karena korupsi, melainkan ada aturan yang dibuat oleh kementerian lain yang ternyata dilanggar,” imbuhnya.

Share this news.

Leave a Reply