Rumah Subsidi, Bank Pelaksana FLPP Alami Perubahan Kuota

By 26 October 2020Property News

PROPERTY INSIDE – Memasuki kuartal terakhir 2020, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengadakan Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan III Penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dari evaluasi yang dilaksanakan oleh PPDPP dari 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP tahun 2020, terdapat 12 bank pelaksana (terdiri dari 3 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah)  yang berkinerja di bawah 70%. Ke 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70% dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Baca juga: Sukses Dengan IPEX BTN Virtual, Bukti Bahwa Rumah Adalah Kebutuhan Dasar

Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III TA 2020, sebanyak  28 bank pelaksana (terdiri dari 5 Bank Nasional dan 23 Bank Pembangunan Daerah) mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada.

Sementara sisanya sebanyak 14 bank pelaksana (terdiri dari 5 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah) lainnya tetap dengan jumlah kuota yang telah disepakati sebelumnya.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam arahannya pada Evaluasi Triwulan ke-III kali ini meminta kepada bank pelaksana untuk melakukan akselarasi dua kali lipat untuk tahun 2021 mengingat tingginya jumlah target yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun depan.

Baca juga: REVIEW APARTEMEN RASA RUMAH MEVVAH | ELEVEE PENTHOUSES & RESIDENCES

“Dengan target 2021 sebesar 157.500 unit senilai Rp19,1 triliun, Bank pelaksana harus bekerja dua kali lipat. Kinerjanya jangan samakan dengan tahun ini. Harus lebih kencang,” ujar Arief melelui keterangan pers.

Untuk tahun 2021, Arief menyampaikan bahwa kuota untuk bank pelaksana akan dibagi berdasarkan provinsi dengan melihat, seberapa besar minat masyarakat terhadap bank yang bersangkutan di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, follow up dan respon bank pelaksana terhadap masyarakat yang sudah berada pada tahap 3 ke atas di SiKasep.

Baca juga: Bank Tanah, Pengamat: Bukan Ide Baru

“Kuota dana FLPP akan diberikan kepada bank pelaksana dengan nilai raport minimal 70 persen dan memenuhi hal-halsaya sampaikan di atas. Responsif terhadap permintaan masyarakat di SiKasep karena data ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” ujarnya tegas.

Selain itu Arief meminta bank pelaksana untuk memastikan masa berlaku nota kesepahaman bank pelaksana dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, karena ini menjadi dasar bank pelaksana bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan PPDPP.

Share this news.

Leave a Reply