PROPERTY INSIDE – Penggeledahan rumah dan apartemen bos Lippo Grup James Riady oleh KPK tidak menemukan bukti-bukti terkait kasus suap perijinan Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tidak ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan di rumah dan apartemen James Riady, pemilik Lippo Grup.
“Dalam berita acara penggeledahan, penyidik memang tidak ditemukan benda-benda yang berkaitan perkara dalam penggeledahan di rumah James Riady,” ujar Febri seperti dilansir Tempo.co, (Jumat, 19/10) Oktober 2018.
Baca juga: Meikarta Mulai Serahterimakan Unit Apartemen Tahap I
Febri berujar sebelumnya KPK menduga ada barang bukti di kediaman James Riady terkait kasus dugaan suap Buapti Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dalam perizinan proyek Meikarta. KPK menggeledah rumah James pada Kamis, 18 Oktober 2018 dan 11 lokasi lainnya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan lainnya, meski di rumah James penyidik tidak menyita apa-apa. “Kami sudah memiliki barang bukti yang memperkuat perkara ini. Saat ini hasil sitaan tersebut sedang dievaluasi oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Pembayaran Iklan Mandek, Meikarta Tersandung Hukum di Pengadilan Niaga
Febri juga mengatakan para saksi, termasuk James Riady, akan dimintai keterangan terkait dengan pertemuan dan pembahasan proyek Meikarta. Menurut Febri, selain memanggil James, penyidik akan meminta keterangan ke pejabat Kabupaten Bekasi, termasuk pemerintah Jawa Barat dan jajaran Lippo Grup.
Febri belum bisa mengkonfirmasi waktu pemeriksaan tersebut. “Untuk kapan pemeriksaannya belum bisa dikonfirmasi,” ucapnya. Nama James Riyadi muncul dalam kasus Meikarta sejak penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, kemarin.
Baca juga: Milenial, Potensi Besar Pasar Properti
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka disangka menerima suap Rp 7 miliar dari commitment fee Rp 13 miliar terkait dengan pengurusan izin proyek tersebut.
KPK menyangka commitment fee itu diberikan Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.



