PROPERTY INSIDE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima aset rumah susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) senilai Rp 266 Milyar kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Yayasan. Acara ini diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jum’at (23/11).
Dengan adanya serah terima aset ini diharapkan akan mendorong Pemda dan Yayasan untuk melakukan pengelolaan bantuan perumahan secara mandiri untuk masyarakat di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Semoga dengan OSS Perizinan Tak Lagi Memakan Waktu Hingga Ribuan Hari
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, pihaknya akan terus melakukan serah terima aset bangunan milik pemerintah pusat ke Pemda dan Yayasan.
Untuk itu, Pemda dan Yayasan diharapkan bisa membantu dalam menyusun kelengkapan administrasi dalam proses serah terima aset tersebut.
Menurut Khalawi dalam keterangan pers yang diterima www.propertyinside.id, jumlah aset yang kami serah terimakan kepada Pemda dan Yayasan kali ini adalah 52 Rumah susun dan 727 Rumah Khusus di 10 Kabupaten/Kota. Nilai asetnya sekitar Rp 266 miliar.
Baca juga: Tepati Janji, REI Serahkan Hadiah Rumah untuk Petenis Peraih Emas Asian Games 2018
Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada 10 perwakilan Kabupaten/ Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Majene, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Waringin Timur, Kabupaten Takalar, Kota Semarang, Kota Pidie Jaya dan Kota Gorontalo.
Barang Milik Negara (BMN) yang diserah terimakan berupa 52 unit Rusun terdiri dari 49 Rusun Pondok Pesantren dan tiga Rusun Perguruan Tinggi. Total hunian Rusun tersebut sebanyak 1.840 unit dan 727 rumah khusus yang dibangun mulai tahun 2012 hingga 2017.
Baca juga: Potensi Besar, The Newton 2 Dikenalkan ke Pasar
Khalawi menjelaskan, setiap tahun diharapkan setidaknya ada tiga atau empat kali proses serah terima aset di bidang perumahan.
Dengan demikian, Pemda dan Yayasan penerima bantuan perumahan bisa mengalokasikan APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset tersebut.
“Masih banyak lagi aset yang akan akan kami serah terimakan. Dari data yang ada baru sekitar 40 persen Rusus yang diserahterimakan,” terangnya.
Beberapa kendala yang kerap dihadapi oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yang dihadapi di lapangan dalam proses serah terima antara lain belum lengkapnya administrasi.
Dalam hal ini surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi salah satu kendala utama yang sulit untuk dipenuhi. Pihak Kementerian PUPR akan proaktif kepada Pemda untuk bisa mengeluarkan IMB bangunan yang ada.
Baca juga: Perizinan, Masalah Klasik yang Menghantui Rumah Subsidi
“Kami juga menerjunkan Satgas Pengawasan dan Pemantauan Program Satu Juta Rumah (P2PSR) untuk bisa mendorong Pemda dan memberikan pendampingan kepada penerima bantuan dalam menyelesaikan kelengkapan administrasi serah terima aset ini,” tandasnya.
Tahun depan, imbuh Khalawi, pihaknya akan memperketat persyaratan bagi Pemda maupun Yayasan yang ingin mendapatkan bantuan perumahan dari Kementerian PUPR.
Salah satunya adalah dengan adanya surat pernyataan dari Pemda dan Yayasan untuk mengurus dan mempercepat keluarnya IMB. “Pemda juga harus membantu percepatan IMB ini. Jangan sampai proses IMB berbelit-belit,” harapnya.









