PROPERTY INSIDE – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membuka opsi untuk merelokasi atau memindahkan seluruh rumah warga di pesisir pantai di Indonesia setelah terjadinya tsunami.Pemindahan ini akan disesuaikan dengan aturan tata ruang dan dan kawasan rawan bencana di Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.Menurut Basuki, Kementerian PUPR sedang mendata jumlah rumah yang hancur akibat tsunami di Selat Sunda. Pendataan rumah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah di daerah tedampak, Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Banten.Baca juga: KEK Tanjung Lesung Butuh Rp150 Miliar untuk Perbaikan“Jumlah rumahnya sedang didata, tapi nggak terlalu banyak, ada 600 sekian rumah di Banten dan Lampung,” kata Basuki seperti dilansir tempo.co, Kamis (27/12).Opsi pemindahan rumah muncul setelah Basuki menyampaikan adanya indikasi pelanggaran aturan tata ruang dalam musibah tsunami Banten. Sebab, beberapa rumah-rumah warga dibangun sangat dekat dengan bibir pantai dan menghadap langsung ke Gunung aktif Krakatau.“Secara Undang-Undang Tata Ruang, ada aturan dimana pendirian bangunan sepandan pantai itu melanggar.”Akan tetapi, aturan tersebut berbeda-beda antara satu wilayah dengan daerah lainnya, disesuaikan dengan kondisi dan kerawanan bencananya.Baca juga: Paska Tsunami Selat Sunda, Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas“Jadi tidak bisa misalnya 200 meter dari pantai tidak boleh ada bangunan, kriteria jarak itu tergantung intensitas kerawanannya,” kata Basuki.Namun khusus untuk daerah yang berhadapan langsung dengan Gunung Krakatau, Basuki memastikan bahwa jarak rumah yang dibangun harus lebih jauh dari bibir pantai.Masalahnya, Basuki menemukan fakta bahwa beberapa rumah-rumah yang hancur di pesisir Banten hanya berjarak lima meter saja dari bibir pantai. Rumah-rumah ini juga berhadapan langsung dengan Gunung Krakatau.Itu sebabnya khusus untuk Banten, Kementerian PUPR akan merelokasi rumah-rumah ini dengan jarak ideal sejauh 50 sampai 100 meter dari bibir pantai.Baca juga: Tahun Depan Pembiayaan Infrastruktur PUPR dari SBSN Naik 15%Di Banten juga ada beberapa titik wilayah yang sebenarnya tidak boleh ada bangunan. Aturan itu dilanggar karena ada bangunan vila yang berdiri sehingga akses untuk fasilitas umum pun menjadi terputus.Meski demikian, Basuki tidak bisa memastikan berapa banyak rumah warga di lokasi bencana yang terindikasi melanggar aturan tata ruang. Menurut dia, wewenang ini berada di bawah kendali Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.Kalaupun nanti benar terbukti ada pelanggaran di lokasi terdampak bencana tsunami saat ini, Basuki menyebut kementeriannya akan semakin mensosialisasikan lagi aturan ini lebih luas.