April, Aturan Pembiayaan Rumah ASN/TNI-Polri Mulai Berjalan

By 25 March 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Direktur Jenderal  Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pada awal April mendatang beberapa regulasi akan segera dikeluarkan.

Hal tersebut diungkapkan dalam perayaan ulang tahun REI ke-47 di Surabaya,  Jawa Timur (24/03). Khalawi menegaskan,  aturan yang akan dikeluarkan tersebut adalah skim pembiayaan untuk aparatur sipil negara (ASN) /TNI-Polri, kemudian soal harga baru harga rumah subsidi tahun ini.

“Kita berharap semoga pada April memdatang aturan resmi tersebut keluar dan rencananya berbarengan dengan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuhnya.

Terkait pembiayaan untuk ASN/TNI-Polri, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai perlu ada terobosan besar untuk mendorong percepatan pembangunannya.

Dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah guna memacu semua pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan seperti pengembang dan perbankan.

Baca juga: Rumah Khusus, Pemda Diminta Perhatikan Tingkat Hunian

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata mengungkapkan pihaknya secara khusus telah menyampaikan dukungan dan masukan kepada pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Tim Pengembangan Perumahan ASN, TNI dan Polri.

“Februari lalu kita telah bertemu JK,  sejauh ini respon dari pemerintah cukup baik. Kemudian telah ditindaklanjuti oleh  Wapres JK dengan mengadalan rapat dengan sejumlah menteri terkait membahas persoalan tersebut,” jelas Eman nama panggilan Soelaeman di sela-sela acara peringatan puncak HUT REI ke-47 di Surabaya, Minggu (24/03).

Data Bappenas menyebutkan, masih ada sekitar 900 ribu ASN, 275 ribu prajurit TNI dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.

REI, ungkap Eman, pada tahun ini menargetkan pembangunan sebanyak 430 ribu unit rumah. Kalau kebijakan khusus untuk ASN, TNI dan Polri dapat diberikan, maka sedikitnya ada tambahan permintaan sebanyak 350 ribu unit rumah dari berbagai tipe yang dapat dibangun pada 2019.

Beberapa usulan yang disampaikan REI kepada Wapres Jusuf Kalla antara lain, REI mengusulkan supaya ASN, TNI dan Polri diberikan pembebasan pemeriksaan rekam jejak perbankan atau BI checking untuk mendapatkan hunian murah.

Baca juga: KPBU Perumahan, Semoga Pecah Telor Tahun Ini

Selama ini banyak calon konsumen dari ketiga instansi tersebut yang terkendala proses BI Checking. Asosiasi menilai sejauh ini resiko kredit macet yang dilakukan oleh ASN, TNI, dan Polri, tergolong kecil.

“Kami minta ada kemudahan prosedur BI checking untuk calon konsumen dari ASN, TNI dan Polri, dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki penghasilan tetap yang kontinu diberikan setiap bulan oleh negara,” ujar Eman.

Dia meyakini ASN, TNI dan Polri memiliki kemampuan membayar karena gajinya dijamin dan dikeluarkan oleh negara.

Selain itu, ungkap Eman, pihaknya mengusulkan supaya syarat rumah subsidi wajib dihuni dihapuskan saja. Selama ini banyak ASN, TNI dan Polri tidak bisa membeli rumah di kampung halamannya karena adanya syarat rumah yang dibeli harus dihuni seperti diatur Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014. Padahal mereka selama berdinas sering berpindah-pindah domisili sesuai penugasan negara.

Kedua, harga rumah yang diperuntukkan untuk ASN, TNI dan Polri diusulkan bisa lebih mahal harganya dari rumah subsidi FLPP, yaitu pada kisaran Rp 300 juta hingga Rp 500 juta disesuaikan dengan lokasi dan minat ASN, TNI dan Polri bersangkutan.

Baca juga: Rumah Rakyat, Perkuat Lembaganya dan Benahi Masalahnya

Ketiga, karena harganya di atas batasan harga rumah FLPP, maka REI mengusulkan supaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah ASN, TNI dan Polri tersebut hanya dikenakan terhadap selisih harga rumahnya saja.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014  hanya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat diberikan pembebasan PPN.

Saat ini rumah subsidi untuk MBR berkisar antara Rp 130 juta hingga Rp 205 juta per unit. Sementara konsumen yang membeli rumah dengan harga jual di atas ketentuan tersebut dikenakan PPN sebesar 10 persen. “Jadi kami berharap ada perpaduan antara PMK dengan harga rumah untuk ASN, TNI dan Polri,” kata Eman.

Share this news.

Leave a Reply