RUU CILAKA Berpotensi Tingkatkan Kesenjangan & Konflik Agraria

By 9 March 2020News

PROPERTY INSIDE – Draft aturan sapu jagad Omnibus Law atau RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) memanen banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah dianggap tidak transparan dan masyarakat sipil tidak diberikan ruang untuk terlibat dalam perumusan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal, rancangan aturan yang berdampak besar bagi masyarakat seharusnya memberi ruang partisipasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digadang-gadang akan meningkatkan daya tarik berinvestasi di Indonesia karena penyederhanaan perizinan berusaha dan investasinya.

Baca juga: Konflik Lahan Meningkat Di Era Jokowi

Organisasi sipil Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), mencatat Secara substansi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan perombakan sistem besar-besaran pada 11 klaster. Yakni, yang pertama; Penyederhanaan Perizinan, kedua; Persyaratan Investasi, ketiga; Ketenagakerjaan, keempat; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, kelima; Kemudahan Berusaha.

Keenam; Dukungan Riset dan Inovasi, tujuh; Administrasi Pemerintahan, delapan; Pengenaan Sanksi, sembila; Pengadaan Lahan, sepuluh; Investasi dan Proyek Pemerintah, dan sebelas; Kawasan Ekonomi.

Cakupan ini, dalam siaran pers dilaman KPA.or.id, yang membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perhatian masyarakat sipil mengingat masifnya dampak yang akan RUU ini berikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Baca juga: KPA: 33% Konflik Agraria Disumbang Sektor Properti

KPA mencatat,  RUU Cipta Lapangan Kerja juga memasukan kembali agenda Bank Tanah (BT). Dalam naskah akademik (NA) dinyatakan bahwa sebagai norma baru, alasan pembentukan BT adalah dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

KPA juga menyebut bahwa semangat Bank Tanah lebih berorientasi mendorong pasar tanah bebas untuk mendukung kebutuhan pengadaan tanah bagi kepentingan investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), real estate, pariwisata, bisnis properti, pembangunan infrastruktur yang bersifat lapar tanah.

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai hanya akan melanggengkan ketimpangan dan konflik agraria karena mengkhianati amanat UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR IX/2001 dengan memperdagangkan sumber-sumber agraria.

Baca juga:  Agar Tak Tertipu Pengembang Nakal, Pahami Aturan ini Sebelum Membeli Rumah

Di tahun 2019 sendiri, letusan konflik agraria setidaknya mencapai 279 kasus yang meliputi sektor perkebunan (87), infrastruktur (83), properti (46), tambang (24), kehutanan (20), fasilitas militer (10), pesisir dan pulau-pulau kecil (6), pertanian (3).

Selama 5 tahun tahun terakhir, KPA merilis, telah terjadi 2.047 letusan konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir pulau-pulau kecil, pertanian, infrastruktur dan properti.

Sementara ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0.68, artinya 1 % penduduk menguasai 68 % tanah di Indonesia. Apabila disahkan RUU Cipta Kerja akan memperparah situasi krisi agraria di atas.

Baca juga: RUU Pertanahan, Amanat Untuk Membuat Bank Tanah

Hal ini dikarenakan, kemudahan dan prioritas pemberian hak atas tanah bagi kepentingan investasi dan kelompok bisnis dalam RUU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan konflik agraria, ketimpangan dan kemiskinan struktural.

Kemudian, RUU Cipta Kerja berupaya menghilangkan pembatasan luas maksimum penguasaan tanah bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan dan pertambangan sehingga akan meningkatkan monopoli/penguasaan tanah. Mengenai perubahan terhadap Pasal 14  dan penghapusan pasal 15 dan 16 Undang-Undang No. 39/2014.

Share this news.

Leave a Reply