Jalan Panjang Pembiayaan Perumahan, Semoga Pro Rakyat

By 26 June 2020Property News

PROPERTY INSIDE – Melongok sejarah, Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Turunannya sebenarnya amanah dari Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Ide dasar memasukkan klausul pendanaan dan sistem pembiayaan pada pasal 118 di UU PKP lahir dari para inisiator di era Menteri Suharso Monoarfa. Hal itu berkaca pada catatan sejarah kendala pendanaan dan pembiayaan perumahan dan belajar dari beberapa negara,” imbuhnya.

Baca juga: Akbar Tanjung: Tapera Harus Membangun Koordinasi Dan Kolaborasi

Sedangkan Ide besar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lahir dari sang konseptor Tabungan Perumahan Pegawai (Taperum) yaitu Menpera Siswono Yudo Husodo.

Taperum diinisiasi atas dasar pertimbangan kondisi lapangan saat itu dimana harga rumah dan pendapatan masyarakat MBR semakin lebar (big gap).

Taperum saat itu diharapkan bisa menyediakan uang muka untuk program pemilikan dan selebihnya ditanggung oleh kredit rumah berbunga.

Baca juga: TAPERA, MEMBANTU ATAU MEMBERATKAN RAKYAT? |#NGOPI

Selanjutnya Gagasan ini mendapat dukungan dari Presiden Soeharto dan terbitlah Keppres No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS yang kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1994.

Lalu Menteri Siswono membentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum – PNS) sebagai pelaksana pengelola dana tabungan.

Prinsip pengelolaannya adalah dana dari gaji PNS disisihkan sebagai tabungan (Golongan I, II, III dan IV yang saling berbeda), ditambah dana bantuan pemerintah untuk digunakan sebagai uang muka cicilan pembelian rumah.

Baca juga: Rumah Subsidi, BTN Dapat Tambahan Kuota FLPP

Selanjutnya Era Menegpera Akbar Tandjung (Kabinet VI 1993-1998) melanjutkan program Bapertarum PNS tersebut dan berbagai program lainnya yang sangat strategis seperti Kota Baru Maja Publik.

Kota Baru Maja tersebut diciptakan untuk menjadi Kawasan Kota Mandiri terbesar di Indonesia. Pada Era Akbar Tandjung jugalah ide besar Tabungan Perumahan Pekerja Perusahaan (TP3) dilahirkan.

TP3 (Tabungan Perumahan Pekerja Perusahaan) pada Tahun 1995, saat itu telah dicanangkan oleh Bapak Menteri Menegpera Akbar Tandjung dan diharapkan dapat mengatasi persoalan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja swasta di zaman itu.

Baca juga: 6 JUTA PEKERJA KENA PHK DAN DEVELOPER MULAI ALIH PROFESI | #NGOPI

Selanjutnya tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga memiliki ciri/tipologi yang sama dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat khusus teruntuk para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditunjuk dan di amanatkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan peraturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Tapera untuk Kepentingan Rakyat

Sementara Muhammad Joni, Sekretaris Umum The HUD Institute mengungkapkan bahwa secara konsep tabungan perumahan rakyat (Tapera) itu penting dalam membangun utuh dan lengkapnya sistem pembiayaan perumahan rakyat, yang dirancang berbeda dengan pembiayaan perbankan biasa yang berbasis komersial.

Baca juga: Noble Cove, Rumah Tepi Laut Dengan Kemudahan Pembelian

Maksud asli Tapera adalah lembaga pembiayaan primer yang berorientasi kepentingan rakyat. Garis “nasab” Tapera. Joni menegaskan, UU Tapera tidak lepas, malah bersumber asli dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) Pasal 124.

“Sehingga tidak bisa dilepaskan dari latar belakang sejarah, maksud asli, asas-asas, dan norma UU PKP,” imbuhnya yang juga menegaskan bahwa UU Tapera lanjutnya untuk mengisi kosongnya ekologi alur rantai pasok penyediaan dan pembiayaan perumahan rakyat.

Dengan demikian, watak nirlaba dalam UU Tapera musti konsisten dalam norma-norma, regulasi, kebijakan, dan program layanan Tapera, baik pada aras pengumpulan, pemupukan maupun pembiayaannya.

 

Share this news.

Leave a Reply