PROPERTY INSIDE – Untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pada kegiatan yang sama tersebut PPDPP sekaligus meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan acara Penandatanganan Kerjasama (PKS) penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2021 antara PPDPP dengan 30 Bank Pelaksana beberapa waktu lalu di Ruang Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: BTN Virtual Property Expo, Menjawab Kebutuhan Rumah Di Masa Pandemi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuldjono, yang meluncurkan aplikasi tersebut didampingi Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Heri Poerwanto, Direktur Jenderal Perumahan, Khalawi Abdul Hamid dan Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin.
Menteri Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan untuk mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: MESKI PANDEMI, MARKETING SALES CITRALAND CIBUBUR LAMPAUI TARGET | APA STRATEGINYA?
“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat” tegas Menteri Basuki
Pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone.
Baca juga: GREGORIUS GUNHO MEMBANGUN GNA GROUP DENGAN HATI
Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi. Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem Big Data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time.
Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal. Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP.
Baca juga: BTN Kolaborasi Dengan AFD Prancis Untuk Pembiayaan Rumah Rendah Emisi
Seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).
Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Pemda Sumut, Pemda Sulsel, dan Pemda Kalsel.








