PROPERTY INSIDE – Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Utara, Presiden Joko Widodo menyerahkan sebanyak 1.000 sertifikat tanah masyarakat. Presiden menjelaskan bahwa di seluruh Tanah Air seharusnya ada 126 juta bidang tanah yang bersertifikat, namun hingga tahun 2015, baru 46 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat.
“Artinya, kurang 80 juta yang belum pegang ini. Bapak ibu harus bersyukur karena sudah pegang ini sertifikat,” kata Presiden di Lapangan Tenis Tertutup Keramat, Kota Tarakan, Rabu (18/12) kemarin.
Baca juga: Presiden Resmikan Jalan Tol Pertama Di Kalimantan
Presiden pun memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk segera mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dengan meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan adanya program ini, Presiden berharap pembagian sertifikat jumlahnya akan naik signifikan dari sebelumnya hanya 500 ribu lembar sertifikat setiap tahunnya. Tahun 2017, Jokowi menyebut bahwa 5 juta bisa rampung dalam setahun.
“Saya naikkan lagi 2018 7 juta, rampung 7 juta. Tahun ini 9 juta, rampung 9 juta, di seluruh Indonesia loh ya. Padahal biasanya dulu setiap tahun itu hanya 500 ribu di seluruh Indonesia. Coba, naiknya sampai 15 kali lipat. Bayangkan,” kata Presiden seperti dilansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Atasi Backlog Perumahan, Tapera Data Peserta Melalui Dukcapil
Di samping itu, percepatan penerbitan sertifikat juga dikarenakan banyaknya sengketa lahan dan tanah yang terjadi di masyarakat. Presiden mengaku kerap mendengar keluhan terkait sengketa lahan setiap dirinya pergi ke daerah.
Menurut Kepala Negara, jika masyarakat sudah memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik lahan bisa dihindari. “Mau apa kalau sudah pegang ini? Enggak bisa apa-apa, ngaku-ngaku? Balik dia. Ini pentingnya bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki yang namanya sertifika,” jelasnya.
Presiden juga berpesan agar dapat menjaga sertifikatnya baik, misalnya dengan memfotokopinya dan menyimpannya di tempat yang aman. Selain itu, Presiden juga mengingatkan para penerima untuk berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan di bank.
Baca juga: Pemerintah Dukung Sektor Properti Dengan Insentif & Kolaborasi Kelola Aset Negara
“Enggak apa-apa, memang sertifikat bisa dipakai untuk itu (agunan). Tetapi hati-hati, meminjam uang di bank itu saya titip hati-hati betul. Harus dikalkulasi, harus dihitung betul-betul, pinjam berapa, angsurnya setiap bulan berapa, harus dihitung betul, jangan keliru hitung,” tandas Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam acara penyerahan sertifikat tersebut antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie.



