Nasabah KPR BTN Bisa Ajukan Permohonan Restrukturisasi Secara Online

By 12 April 2020Mortgages

PROPERTY INSIDE –  BTN telah memberikan kemudahan kepada para nasabah KPR mereka yang terdampak pandemi COVID-19 dengan membuka peluang restrukturisasi kredit.

Direktur Finansial, Perencanaan, & Treasuri BTN Nixon L. P. Napitupulu menjelaskan permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online (daring) yang disiapkan perseroan.

Baca juga: BTN Revisi Target Pertumbuhan Kredit Tahun 2020

Melalui sistem daring tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan restrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit, namun melalui www.rumahmurahbtn.co.id.

“Setelah terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut sehingga terganggu kemampuan bayarnya,” jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/04).

Nixon mengatakan, pihaknya saat ini terus mengklasifikasi permohonan restrukturisasi dari nasabah yang terdampak situasi pandemi COVID-19. Sebanyak 17.000 nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang terdampak situasi pandemi COVID-19 sudah direstrukturisasi hingga pekan ini.

“Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujarnya.

Baca juga: Incar Sentra Ekonomi Baru, BTN Buka Kantor Di Bekasi

Hingga kini, kata Nixon, BTN memiliki hampir dua juta debitur dengan saldo pokok dari plafon pinjaman (baki debet) lebih dari Rp250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp2,7 triliun.

“Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK,” ujar Nixon.

Namun, Nixon menegaskan tidak semua debitur dapat menikmati kebijakan tersebut. Hal tersebut sesuai arahan pemerintah di mana hanya diberlakukan bagi debitur yang benar-benar terdampak COVID-19. “Oleh karena itu bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,” katanya.

Share this news.

Join the discussion 11 Comments

Leave a Reply to Muhamad Cancel Reply