PROPERTY INSIDE – Pemerintah resmi merilis program Tapera alias tabungan perumahan rakyat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu.
Namun, program ini menuai kritik karena pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen dan juga pengusaha sebagai iuran Tapera.
Kritik masyarakat karena kondisi eknomi saat ini tidak menentu akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 3 bulan lalu.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Pertanyakan Urgensi PP Tapera Di Tengah Pandemi
Salah satu kritik tersebut datang dari Ekonom Senior, Rizal Ramli yang menyatakan bahwa Tapera itu perlu tapi jangan dalam waktu dekat ini karena kondisi perekonomian Tanah Air lagi tak stabil.
“Saat ini masyarakat banyak yang kena PHK, gajinya di pangkas, ada kenaikan iuran BPJS hingga tagihan listrik yang membengkak dan perusahaan tempat mereka bekerja juga belum maksimal bisnisnya,” imbuhnya.
Rizal pun menegaskan, apakah tidak ada model atau cara lain terkait tabungan perumahan tanpa harus memotong gaji pekerja dan pengusahanya.
Baca juga: Tapera, Ditandatangani Jokowi Dan Gaji Pekerja Akan Dipotong
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa semua rakyat berhak untuk memiliki rumah dan pemerintah harus memikirkan bagaimana cara pembiayaannya.,
Tapera ini tujuannya bagus namun secara teknis juga harus diperhatikan.” Jangan potong gaji, itu kerjaan dan mikir yang paling gampang untuk kumpulkan dana,” tegasnya.
Lebih jauh Rizal mempertanyakan, apakah mereka yang sudah memiliki rumah akan kena potongan. Dan menurut Rizal, kalau namanya tabungan itu ada bunganya. “ Nah bunganya bagaimana,” tegasnya.









