PROPERTY INSIDE – Permasalahan pertanahan masih menjadi salah satu permasalahan yang dapat menghambat percepatan pembangunan seperti keterbatasan ketersediaan tanah dan kebutuhan akan tanah yang besar, maka dari itu diperlukan bank tanah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, konsep dan skema bank tanah mempunyai 6 fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.
Baca juga: Rumah Subsidi, Bank Pelaksana FLPP Alami Perubahan Kuota
“Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria,” ujar Himawan.
Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan. Bank tanah hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.
Menurut Himawan, Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator sedangkan peran eksekutor masih belum ada.
Baca juga: Bank Tanah, Pengamat: Bukan Ide Baru
“Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah,” tegas Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
“Sekarang ini pemerintah sangat kesulitan yang akhirnya harus mengubah konsensi HGU suatu perkebunan dan sebagainya. Ini seringkali menjadi penghambat. Kalau nanti kita sudah mempunyai bank tanah akan bisa membuat perencanaan,” terangnya.
Baca juga: Bank Tanah Perumahan Rakyat: Menuju Kenyataan Yang Omni? (I)
Perencanaan tersebut seperti membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah. Dan kementerian ATR/BPN memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia.
“Hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-Undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, ” kata Himawan Arief Sugoto.









