PROPERTY INSIDE – Sejalan dengan era digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 banyak negara telah menerapkan digitalisasi dalam pemerintahannya. Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi serta menghidupkan akuntabilitas mesin kelembagaan negara.
Teknologi yang berkembang sangat pesat mengharuskan semua pelayanan publik sudah bertransformasi dari berbasis manual menuju digital. Salah satunya adalah pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien sehingga memudahkan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan kita sudah mulai pelayanan digital pada 4 layanan pertanahan yaitu pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor dan penghapusan hak tanggungan.
Baca juga: Tabanan, Calon Metropolitan Baru Yang Menawan
Menteri Sofyan menambahkan, 4 layanan tersebut telah dilaksanakan di 42 Kantor Pertanahan sebagai pilot project. “Hasilnya bagus dapat mengurangi antrian masyarakat di Kantor Pertanahan mencapai 30%-40%, karena orang tidak perlu antri dengan layanan elektronik,” ujarnya.
Karena keberhasilan itu menurut Menteri Sofyan, pihaknya akan menambah jenis layanan pertanahan yang akan menggunakan platform digital. “Awal tahun nanti akan kita tambah lagi, sehingga saya harap pada tahun 2025 seluruh pelayanan pertanahan dapat digital,” ungkapnya.
Layanan digital ini juga dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani. Sebab bagaimanapun, salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi EoDB adalah sektor pertanahan.
Baca juga: Tol Japek II, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
Lebih lanjut Sofyan mengatakan bahwa Presiden juga menargetkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria, jika mendengar konflik agraria maka yang terjadi adalah sengketa antara tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, dan lain sebagainya. “Itu juga menjadi kepedulian dari Presiden, Presiden inginkan saya dan kantor ini menyelesaikan masalah itu,” imbuhnya.
Kementerian ATR/BPN sudah memiliki road map, arah ke mana Kementerian ATR/BPN akan mulai bekerja, dari sekarang sampai tahun 2025. Untuk itu lanjut Menteri Sofyan pihaknya perlu Undang-Undang Pertanahan.
Baca juga: Menteri Suharso: Peran Bappenas Sebagai Clearing House
Karena banyak tujuan baik yang ingin dicapai, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ada saat ini belum memadai. Oleh sebab itu banyak sekali hal yang tidak diantisipasi yang kemudian sekarang terjadi.
Menteri Sofyan menambahkan UUPA masa transisinya panjang, terdapat hak-hak lama, hak barat, girik akibatnya karena tidak ada yang kontrol kemudian bermunculan mafia tanah yang memanipulasi dokumen palsu, mengeklaim tanah sehingga terjadi sengketa.
“Ini harus diselesaikan oleh Undang-Undang baru di mana hak lama dimatikan sehingga nanti akan lebih mudah yang belum bersertipikat maka dianggap tanah negara, haknya kita selesaikan sesuai dengan peraturan yang baru,” pungkasnya.




